PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Suwendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang. Namun gugatan tersebut dipatahkan MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
MK menyebut, bahwa tidak diterimanya gugatan tersebut karena pengajuan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Atas dasar peraturan MK tersebut, maka semua dalil yang disampaikan Vicky Prasetyo-Suwendi tidak dipertimbangkan kembali oleh MK.
Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi.
Putusan MK ini menambah tebal kekalahan Vicky Prasetyo dan semakin kandas untuk menjadi bupati Pemalang.
Sekaligus, putusan MK tersebut memastikan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes bakal melenggang ke tahap pelantikan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Editor : Aryanto