Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Kekalahan Vicky Prasetyo Makin Tebal, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pemalang 2024

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:00 WIB
  • author Aryanto
Kekalahan Vicky Prasetyo Makin Tebal, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pemalang 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024.

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Suwendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang. Namun gugatan tersebut dipatahkan MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

MK menyebut, bahwa tidak diterimanya gugatan tersebut karena pengajuan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. 

Atas dasar peraturan MK tersebut, maka semua dalil yang disampaikan Vicky Prasetyo-Suwendi tidak dipertimbangkan kembali oleh MK.

Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi.

Putusan MK ini menambah tebal kekalahan Vicky Prasetyo dan semakin kandas untuk menjadi bupati Pemalang.

Sekaligus, putusan MK tersebut memastikan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes bakal melenggang ke tahap pelantikan. 

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut