get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Demo Sampah di Pemalang, Massa Buang Sampah di Halaman Kantor Bupati

Kekalahan Vicky Prasetyo Makin Tebal, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pemalang 2024

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:00 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024. (Foto: Istimewa)

"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.

Adapun permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Namun karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tidak dipertimbangkan oleh MK dan tidak dapat diterima.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut