Kekalahan Vicky Prasetyo Makin Tebal, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pemalang 2024
Kamis, 06 Februari 2025 | 20:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/a6391_vicky.png)
"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.
Adapun permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tidak dipertimbangkan oleh MK dan tidak dapat diterima.
Editor : Aryanto