Perubahan demikian, lanjutnya, tidak hanya sekedar mengenyampingkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di masyarakat?, sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi mengabulkan dalam putusan a quo," paparnya.
"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat sangat cemas dan kuatir Mahkamah Konstitusi justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucapnya.
Editor : Aryanto