CILACAP, iNewsPemalang.id - Mobil bak terbuka atau pikap mengangkut rombongan santri terguling (terbalik) di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/10/2023).
Peristiwa kecelakaan pikap terguling yang mengangkut puljhan santri itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka ringan.
Pada video amatir yang viral beredar di media sosial, nampak detik-detik mobil pikap terguling itu melintang di tengah jalan raya Kedungreja, sedangkan para penumpangnya tercecer di jalan, bahkan beberapa terjatuh masuk ke saluran air.
Satu orang santriwati bernama Umi Maesatul Janah (15) meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sementara 30 santri lainnya menderita luka-luka.
Puluhan korban pikap terbalik itu dilarikan di Puskesmas Kedungreja, Puskesmas Sidareja dan rumah sakit Aghisna. Para santri umumnya mengalami luka memar akibat mengalami benturan.
Kronologis bermula ketika mobil pikap dengan nopol R 8377 MK yang dikemudikan Ageng Fajar Firmansyah membawa rombongan santri yang akan menghadiri upacara Hari Santri Nasional di lapangan Desa Kedungjati, Kedungreja.
Tiba di TKP, mobil pikap sarat penumpang itu tiba-tiba oleng karena menghindari lubang di jalan yang dilintasi. Diduga mobil melaju dalam kecepatan tinggi, pengemudi tak dapat mengendalikan kendaran kemudian terguling.
“Mobil pikap kelakaan tunggal di jalan raya Kedungreja, Desa Kedungreja RT03 RW 07, memuat santri dari Pondok Pesantren As Sangidiyah,” sebut
Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi mengatakan, mobil pikap kecelakaan tunggal di jalan raya Kedungreja, Desa Kedungreja RT03 RW 07.
"Memuat santri dari Pondok Pesantren As Sangidiyah," ujarnya.
Dia menambahkan, rombongan santri dalam mobil bak terbuka itu berjumlah 31 orang, akan mengikuti Upacara Hari Santri Nasional di daerah setempat.
“Untuk korban berjumlah 31 orang, 1 orang meninggal dunia dan 30 orang luka, korban luka dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.
Kasus laka lantas ini sudah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Aryanto