get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online Tawarkan Anak Bawah Umur, Ibu Hamil hingga Gay

Selasa, 31 Oktober 2023 | 00:06 WIB
header img
Polda Jateng bongkar praktik prostitusi online di Banyumas tawarkan anak bawah umur, ibu hamil hingga gay. (Ilusttasi/ Freepik)

Dwi Subagio menyebut, tersangka pada kasus ini terjerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.

Tersangka juga terancam UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya pada Kamis (26/10/2023).

Terungkapnya kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook, di mana terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut