KARAWANG, iNewsPemalang.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang diwacanakan naik hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat.
Dikutip dari Okezone.com, Jum'at (24/11/2023), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan, besaran UMK yang direkomendasikan tersebut adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," ujarnya ketika dihubungi.
Tercantum di surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan, usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12% dari UMK 2023 sebesar Rp5.176.179.
Berdasar kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 meningkat menjadi Rp5.797.321 yang wacananya berlaku mulai Januari 2024.
Adapun usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.
Sebelumnya pada Rabu (22/11/2023), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang.
Mereka menuntut kenaikan UMK 20% pada tahun 2024. Salah satu alasan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20% itu karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
Editor : Aryanto