get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak Aksioma HAB Kemenag Ke-79, Najid: Ajang Ciptakan Atlet Berprestasi

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Tetapkan Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 93 Juta, Ini Rinciannya!

Selasa, 28 November 2023 | 15:28 WIB
header img
Pemerintah dan DPR RI sepakat tetapkan biaya haji tahun 2024 Sebesar Rp 93 Juta. (Ilustrasi/ Freepik)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. 

Penetapan biaya haji itu disepakati dalam rapat kerja DPR RI Komisi VIII bersama Penyelenggara  Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Dalam rapat tersebut, hanya fraksi PKS yang menolak besaran BPIH, sementara fraksi Nasdem dan Demokrat tidak memberikan suara karena disebut tidak ada perwakilan yang hadir. 

Dalam rapat bersama tersebut, disepakati untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172. Calon jemaah haji nantinya harus membayar Bipih tersebut sebesar Rp 56,046 juta atau sebesar 60 persen.

Sementara 40 persen dari total BPIH Rp 93.410.286, yakni Rp37.364.114 ditanggung oleh pemerintah. Sebelumnya besaran BPIH yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp105 juta, lebih mahal dari yang telah ditetapkan saat ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebutkan, bahwa rincian biaya yang dibayarkan jemaah tersebut termasuk dari setoran awal dan nilai manfaat rekening virtual. 

Adapun setoran awal para jemaah haji berkisar Rp 20 - 25 juta. Sedangkan untuk rekening virtual berkisar sebesar Rp 2 juta.

 "Alhamdulillah hari ini, tepat pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji  1445 H/ 2024, BPIH nya itu Rp 93.410.286, dengan skema 60 persen menjadi kewajiban jemaah yang dibayarkan langsung, istilahnya itu Bipih (Rp 56 juta)," ungkap Ashabul Kahfi, dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Selasa (28/11/2023).

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut