get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Unggul Raih Suara Terbanyak, Ini Pernyataan Anom Widiyantoro dan Tim Pemenangan!

Puluhan Ribu Obat Keras Disita Polres Pemalang dalam Operasi Pekat Candi 2024, Pengedar Ditangkap

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:11 WIB
header img
Salah satu tersangka pengedar obat keras diamankan petugas Polres Pemalang. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Puluhan ribu obat keras disita Polres Pemalang pada gelaran Operasi Pekat Candi 2024. Salah seorang tersangka yang diamankan, EBS (25) warga Kecamatan Taman, diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka EBS bekerja di gudang sebuah perusahaan di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, dan melakukan penyelidikian lebih lanjut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di tempat kerjanya,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menyebut, dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.

“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut