Polres Pemalang Kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Kali Ini di Desa Plakaran Moga
PEMALANG, iNewsPemalang.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial AS (27) di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Rabu (22/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima aduan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga,” ujar AKP Wahyudi Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato temporer di wilayah Kecamatan Moga. Selain diduga mengedarkan, AS juga disebut turut mengonsumsi obat terlarang tersebut.
Polisi menduga tersangka menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi. Ia tinggal bersama istri dan seorang anaknya di tempat tersebut.
“Diduga yang bersangkutan sudah menjalankan aktivitas ini sekitar satu tahun, dengan motif menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket pil Hexymer dan tramadol dari tangan tersangka. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Aryanto