get app
inews
Aa Read Next : Hari Pertama Lebaran, Arus Lalu Lintas Jalan Raya Randudongkal Menuju Obyek Wisata Masih Landai

Penumpang Kereta Api Wajib Tahu! Ini Sanksi Merokok di Dalam Kereta Api

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:59 WIB
header img
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi penumpang yang kerapatan merokok di dalam kereta api akan diturunkan. (Ilustrasi/ Pixabay)

YOGYAKARTA, iNewsPemalang.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. Penumpang yang tidak mengindahkan larangan merokok akan langsung diturunkan paksa di stasiun berikutnya. 

Hal itu melihat maraknya penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Padahal peringatan larangan merokok di dalam kereta api sudah dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyatakan, pihaknya mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang kereta api yang diturunkan karena kedapatan merokok. 

Sementara itu, hingga Maret 2024, tercatat ada 11 penumpang yang diturunkan karena melanggar aturan merokok di kereta api.

"Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel," katanya, Rabu (27/3/2024).

Terkait larangan merokok di atas kereta api, Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran atau Idul Fitri. Pihak KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Bahkan, ungkapnya, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut