Dia menegaskan, semua perjalanan kereta api merupakan perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk dalam kereta makan, toilet maupun di bordes kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap melanggar peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Tetapi, jika dalam kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok akan diperingatkan petugas. Setelah diperingati oleh petugas tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Aryanto