get app
inews
Aa Read Next : Hari Pertama Lebaran, Arus Lalu Lintas Jalan Raya Randudongkal Menuju Obyek Wisata Masih Landai

Penumpang Kereta Api Wajib Tahu! Ini Sanksi Merokok di Dalam Kereta Api

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:59 WIB
header img
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi penumpang yang kerapatan merokok di dalam kereta api akan diturunkan. (Ilustrasi/ Pixabay)

Pihak Daop 6 Yogyakarta sendiri telah menyediakan smoking area di stasiun yang letaknya telah ditentukan dan sedikit jauh dari posisi penumpang umum lainnya. Mereka yang merokok telah diberi ruang khusus. Kendati demikian, sebagian besar area stasiun adalah kawasan tanpa asap rokok.

Penerapan aturan larangan merokok tersebut merupakan wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum

Hak merujuk pada komitmen KAI yang akan menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman dan sehat. 

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut