SEMARANG, iNewsPemalang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 4 tempat karaoke di wilayah tersebut karena melanggar jam operasional di bulan Ramadhan.
Keempat tempat karaoke kedapatan melanggar jam operasional saat disidak petugas pada Jumat (29/3/2024) dini hari. Diantaranya, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso, berikutnya Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan.
"Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” ujarnya.
Marthen menegaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00-01.00 WIB selama Ramadhan. Dia memastikan, pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan. Dia menambahkan, keempat tempat karaoke itu disegel sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan.
"Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan," jelasnya.
Adapun tempat hiburan yang dimaksud diantaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa dan tempat biliar.
Editor : Aryanto