Kapolres Cimahi menyebut, sebelumnya polisi sempat olah TKP di rumah tersebut, namun belum terendus korban telah dikubur dalam rumah.
"Jadi 6 April kami olah TKP di rumah korban, tapi memang saat itu belum ada kecurigaan korban dikubur dalam rumah. Baru kemudian di 15 April terduga pelaku diamankan," jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh polisi, khususnya untuk mengungkap motif dan kronologi kejadiaan dugaan pembunuhan tersebut, dari pengakuan pelaku yang merupakan tetangga korban ialah karena sakit hati.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, identitas pelaku yakni bernama Ijal (31). Dia membunuh korban Didi Hartanto (42) dan menguburkan mayatnya dalam rumah.
Dari keterangan pelaku, dia mengaku kesal lantaran korban tidak kunjung membayar uang kerja selama 2 hari.
"Jadi tersangka menagih uang kerja selama 2 hari sebesar Rp300.000. Setelah pembunuhan, tersangka mengambil barang berharga korban," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).
Setelah menghabisi korban, pelaku lalu membawa barang berharga milik korban seperti motor hingga sertifikat rumah.
Peristiwa pembunuhan ini dilakukan pada 23 Maret 2024. Pelaku diketahui seorang pekerja serabutan dan dekat dengan korban.
"Tersangka setelah membunuh juga mengambil barang berharga milik korban seperti motor, sertifikat rumah hingga telepon genggam," imbuhnya.
Editor : Aryanto