PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang. Kasus tersebut melibatkan kawanan tersangka yang juga melakukan aksinya di minimarket daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang, Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/4/2024).
Kapolres Pemalang mengatakan, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni M (41) asal Kota Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung.
“Aksi kawanan tersangka terungkap, setelah Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian, sambung Kapolres Pemalang, ketiga tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (21/3/2024).
“Kami berhasil mengamankan para tersangka, beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Editor : Aryanto