Selain itu, lanjutnya, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M.
“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” imbuhnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya seorang karyawan yang berangkat bekerja ke sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, Jumat (8/3/2024) pagi.
“Para karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang dagangan.
“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” imbuhnya.
Editor : Aryanto