Desa Antikorupsi cegah korupsi
Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:
- Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
- Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
- Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
- Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.
Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:
- Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,
- Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi,
- Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Editor : Aryanto