Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Pemalang dan Lintas Instansi Gelar Apel Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 24 Jam Kasus Begal di Watukumpul Terungkap, Polres Pemalang Amankan 2 Pelaku

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:20 WIB
  • author Aryanto
Kurang dari 24 Jam Kasus Begal di Watukumpul Terungkap, Polres Pemalang Amankan 2 Pelaku
Pelaku begal di Watukumpul terungkap kurang dari 24 Jam, dua terrsangka diamankan di Polres Pemalang, Jumat (3/5/2024). (Istimewa)

Yovan mengatakan, setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus. 

“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

“Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Yovan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut