PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
“Kasus terungkap tidak lebih dari 1x24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya, tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (3/5/2024).
Yovan mengatakan, dua orang tersangka AYS (43) dan AS (38) berhasil diamankan di tempat yang berbeda, di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“AYS diamankan di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Lebih lanjut Yovan mengatakan, sebelum merencanakan untuk melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.
“Awalnya tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah, namun tidak jadi dilakukan, karena kedua tersangka tidak berani melakukannya,” imbuhnya.
Masih kata Yovan, kemudian tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
“Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” kata Yovan.
“Selanjutnya di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.
Saat melakukan aksinya, sambungnya, tersangka AS sempat mendapatkan perlawanan dari korban, setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban,” ujarnya.
Yovan mengatakan, setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.
“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
“Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Yovan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Aryanto