get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Kepala Desa Cibelok Digeruduk Ratusan Warga, Tuntut Oknum Kepala Dusun Dicopot

Minimnya Partisipasi Masyarakat Mengawasi Dana Desa, Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi di Desa

Senin, 20 Mei 2024 | 13:43 WIB
header img
Minimnya partisipasi masyarakat dalam turut serta mengawasi dana desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di level desa. (Istimewa)

"Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)," jelas Ombudsman RI.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut