Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Beraksi di Pemalang, Dua Rumah Disegel, Dugaan Korupsi Mencuat
Advertisement . Scroll to see content

Minimnya Partisipasi Masyarakat Mengawasi Dana Desa, Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi di Desa

Senin, 20 Mei 2024 | 13:43 WIB
  • author Aryanto
Minimnya Partisipasi Masyarakat Mengawasi Dana Desa, Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi di Desa
Minimnya partisipasi masyarakat dalam turut serta mengawasi dana desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di level desa. (Istimewa)

"Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)," jelas Ombudsman RI.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut