PEMALANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI menyebut, minimnya partisipasi masyarakat dalam turut serta mengawasi dana desa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di level desa.
Dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Senin (20/5/2024), pada artikel berjudul Mengawasi Dana Desa, dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Adapun area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.
Menurut Ombudsman RI, penyebab korupsi dana desa karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat, serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Akibatnya, dengan kondisi tersebut di atas, membuat pelayanan pemerintah desa tidak luput dari keluhan masyarakat.
Berdasarkan data substansi laporan masyarakat terkait pelayanan di desa yang kerap dilaporkan ke Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik, di antaranya:
- Pertama, terkait transparansi pengelolaan keuangan, asset dan infrastrutur desa,
- Kedua, terkait pemilihan kepala desa,
- Ketiga, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
- Keempat, terkait pengelolaan bantuan sosial dan beras miskin.
Ombudsman RI menyebut, berdasarkan data tersebut menunjukan pengelolaan dana desa merupakan salah satu substansi keluhan yang paling dominan disampaikan masyarakat setiap tahun.
Karena itu, Ombudsman RI mengatakan, perlu dicarikan jalan keluarnya bersama-sama agar substansi keluhan yang sama tidak terus berulang setiap tahun. Jika substansi yang sama terus berulang, artinya pemerintah kita dianggap melakukan pembiaran tanpa mencari upaya kongkrit.
Editor : Aryanto