get app
inews
Aa Read Next : Potret Ojek Perahu di Kali Elon Pemalang

Bawaslu Pemalang Wanti-Wanti, Pilkada Harus Berjalan Sesuai dengan Peraturan, Jangan Keluar Jalur

Selasa, 10 September 2024 | 01:33 WIB
header img
Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi, menegaskan Pilkada Pemalang dipastikan berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Senin (9/9/2024). (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, di kantor Bawaslu, jalan Mochtar No.4 Kecamatan Pemalang, pada Senin (9/9/2024).

Sudadi mengatakan, proses Pilkada 2024 dipastikan akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada yang keluar dari jalur rel peraturan tersebut, menurutnya jelas itu pelanggaran.

"Harus sesuai dengan jalur rel peraturan yang berlaku. Tidak boleh keluar dari jalur rel peraturan," kata Sudadi.

"Jika ada yang keluar dari jalur rel peraturan tersebut, jelas itu pelanggaran. Kami akan menindak tegas," imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua bakal calon dan seluruh pihak yang terlibat, serta masyarakat Pemalang, untuk turut serta menaati peraturan Pilkada yang berlaku agar proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Kepada seluruh peserta Pilkada, penyelenggara pemilu, semua mitra strategis Bawaslu yakni TNI Polri, dan seluruh masyarakat Pemalang, mari kita bersama-sama ciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai, agar Pilkada berjalan lancar," kata Sudadi.

"Hal ini penting untuk disampaikan, karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan. Supaya keterbatasan norma hukum tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah ditentukan," jelasnya.

"Jangan sampai keluar dari peraturan Pilkada yang ditentukan. Kami akan menindak tegas apa bila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pilkada," tegasnya.

"Kerja Bawaslu itu kan di antaranya mencegah, mengawasi, dan menindak jika ada pelanggaran," imbuhnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut