Kapolres Pemalang menerangkan, setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.
“Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,” terang Kapolres Pemalang.
Lebih lanjut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Editor : Aryanto