Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Pada awal tahun 2023, program PPTPKH ini telah disosialisasikan kepada 5 (lima) provinsi, yakni Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk kriteria penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) oleh Tim Terpadu PPTPKH yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Khusus provinsi Jawa Tengah direncanakan akan diselesaikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan tahap II pada tahun anggaran 2024.
Editor : Aryanto