get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Diduga Rem Blong, Sepeda Motor Dibonceng Sepasang Remaja Terjun ke Sawah

Program PPTPKH: Tiga Lokasi TPU di Desa Simpur dalam Kawasan Hutan Perhutani akan Resmi Milik Desa

Minggu, 17 November 2024 | 18:01 WIB
header img
Program PPTPKH wujudkan legalitas tiga TPU di kawasan hutan Perhutani menjadi milik Desa Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Sabtu (16/11/2024). Foto: Istimewa

Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.

Pada awal tahun 2023, program PPTPKH ini telah disosialisasikan kepada 5 (lima) provinsi, yakni Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk kriteria penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) oleh Tim Terpadu PPTPKH yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Khusus provinsi Jawa Tengah direncanakan akan diselesaikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan tahap II pada tahun anggaran 2024. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut