get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Diduga Rem Blong, Sepeda Motor Dibonceng Sepasang Remaja Terjun ke Sawah

Program PPTPKH: Tiga Lokasi TPU di Desa Simpur dalam Kawasan Hutan Perhutani akan Resmi Milik Desa

Minggu, 17 November 2024 | 18:01 WIB
header img
Program PPTPKH wujudkan legalitas tiga TPU di kawasan hutan Perhutani menjadi milik Desa Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Sabtu (16/11/2024). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Tiga lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Perhutani di Desa Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang kini telah dalam proses redistribusi tanah kepada masyarakat. Ketiga TPU itu yakni di Dusun Cengis, Dusun Mrica dan Dusun Barong.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaksanakan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), yang bertujuan menyelesaikan permasalahan penguasaan atas tanah dari dalam kawasan hutan kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.


Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan hutan Dusun Mrica Desa Simpur. (Istimewa)

Kepala Desa Simpur, Poniman mengatakan pihak desa sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah terkait TPU yang berada di lokasi hutan milik perhutani. Dengan adanya program PPTPKH, dia berharap tanah hutan yang digunakan untuk makam oleh masyarakat segera mendapat legalitas.


Tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang. (Istimewa)

"Kami sudah mengajukan permohonan PPTPKH itu sekitar akhir 2022, proses satu tahun. Alhamdulillah sekarang sudah dilakukan penataan tata letak tapal batas," kata Poniman di lokasi, Sabtu (16/11/2024).

Pengukuran dan pemasangan tapal batas wilayah dilakukan oleh tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang.

Program PPTPKH merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Jauh sebelum itu, sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yakni Perpres Nomor 88 Tahun 2017.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut