Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Gelar Sidang Kode Etik, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:35 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Gelar Sidang Kode Etik, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH
Buntut kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Polres Pemalang gelar Sidang Kode Etik dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu WR, Rabu (8/1/2025). Foto: Istimewa

Kasi Humas menjelaskan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” jelasnya.

"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang, dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tandasnya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut