PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polisi menetapkan S (55) warga Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (34), yang bekerja di konveksi rumahan miliknya.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengatakan, diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumah tersangka yang menjadi tempat kerja korban, di Desa Glandang, Bantarbolang.
"Perbuatan tersangka diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 12 Mei 2024, yang kedua 15 Mei 2024, dan terakhir pada 18 Mei 2024," kata Kasat Reskrim, Sabtu, (18/1/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa korban bekerja sebagai tukang obras di konveksi rumahan milik tersangka. Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024.
Menurut Kasat Reskrim, setelah kejadian tersebut, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.
"Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," ujarnya.
Editor : Aryanto