get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak Aksioma HAB Kemenag Ke-79, Najid: Ajang Ciptakan Atlet Berprestasi

Polisi Amankan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Pekerja Konveksi Rumahan di Pemalang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:32 WIB
header img
Polisi tetapkan S (55) warga Desa Glandang Bantarbolang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pekerja konveksi. (Istimewa)

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut