Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Pekerja Konveksi Rumahan di Pemalang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:32 WIB
  • author Aryanto
Polisi Amankan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Pekerja Konveksi Rumahan di Pemalang
Polisi tetapkan S (55) warga Desa Glandang Bantarbolang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pekerja konveksi. (Istimewa)

Kasat Reskrim menerangkan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut