Polisi Amankan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Pekerja Konveksi Rumahan di Pemalang
Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:32 WIB
Kasat Reskrim menerangkan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
Editor : Aryanto