Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Salah satu yang dilakukan orang saat menghadapi kesulitan finansial adalah meminjam uang ke bank, dengan menjaminkan surat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah.
Namun untuk mengajukan pinjaman bank tentu harus memenuhi syarat dan proses. Salah satu syarat umum agar lolos pinjaman adalah BI Cheking, untuk mengecek kelayakan kredit calon nasabah.
Tetapi ada cara lain mengajukan pinjaman yang tanpa memerlukan BI Cheking, salah satunya ialah di Pegadaian.
Calon nasabah bisa menggadaikan surat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian tanpa melalui BI Cheking.
Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo, dengan sistem skoring bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.
Dengan sistem tersebut, Pegadaian dapat menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan atau pertimbangan lolos tidaknya pengajuan gadai sertifikat rumah.
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah:
Setelah semua syarat dipenuhi, nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah di outlet Pegadaian terdekat.
Kemudian Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman akan dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.
Selanjutnya, untuk pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.
Untuk besaran pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih nasabah.
Dalam pengajuan gadai sertifikat tanah, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk biaya cek sertifikat sebesar Rp 50.000 hingga Rp300.000 sebelum akad.
Selain itu juga ada biaya administrasi, imbal jasa kafalah (IJK), dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.
Editor : Aryanto