Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 2026, Tidak Semua Masyarakat Bisa Beli!

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Pemerintah berencana merombak skema penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara fundamental mulai tahun 2026. Nantinya, pembelian gas "melon" tersebut tidak lagi bisa dilakukan secara bebas oleh semua lapisan masyarakat, melainkan akan dikhususkan bagi penerima manfaat yang terdata secara akurat dalam sistem pemerintah.
Wacana kebijakan strategis ini terungkap dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah mengenai arah kebijakan subsidi energi untuk Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (22/7/2025) lalu.
Anggota Panja Banggar DPR, Marwan Cik Asad, mengungkapkan bahwa transformasi ini bertujuan agar subsidi LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran.
"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," ujar Marwan saat membacakan laporan kesepakatan.
Tulang punggung dari kebijakan ini adalah penggunaan teknologi untuk mendata pengguna LPG 3 Kg, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data komprehensif yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Marwan menambahkan, rencana ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan subsidi yang lebih luas untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
"Implementasi akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," jelasnya.
Selain LPG, skema subsidi berbasis DTSEN ini juga akan menyasar pada penyaluran subsidi listrik agar hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin dan rentan.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan di sisi distribusi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur pengawasan penyediaan dan distribusi LPG 3 Kg.
Editor : Aryanto