Diduga Masih Marak Penjualan LKS di Sejumlah Sekolah: Masyarakat Pemalang Geram

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dugaan masih maraknya diperjual belikan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang menarik perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan praktik tersebut.
Penjualan LKS di sekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.
Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.
Masyarakat Pemalang berharap, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan bisa aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar.
Pantauan iNews Pemalang di lapangan, menemukan sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan adanya penjualan LKS di sejumlah sekolah, baik di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas. Harga untuk satu buku LKS bervariatif, tergantung tingkat sekolahnya.
Salah satu orang tua murid sekolah dasar (SD) mengaku membayar Rp60 ribu untuk lima buah buku LKS, atau sekitar Rp12 ribu untuk satu buku LKS.
Editor : Aryanto