Sempat Buron Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Pemalang Ditangkap Polisi di Bandung
Kamis, 18 September 2025 | 04:23 WIB

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Bandung. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa R diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali pada November 2024. Aksi itu dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah karena berjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.
Editor : Aryanto