Menjelang Hari Guru, Tradisi Patungan Kado di Sekolah Pemalang Picu Sorotan, Berpotensi Gratifikasi
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November, sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang diramaikan dengan aksi orang tua murid yang menggalang dana untuk membeli hadiah bagi guru. Tradisi “patungan kado” ini menuai sorotan karena dinilai bisa menumbuhkan budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Di salah satu SD Negeri di Kecamatan Randudongkal, misalnya, para orang tua siswa kelas dua melakukan iuran sebesar Rp20 ribu per orang. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli sepatu dan pakaian bagi wali kelas.
“Iya, ini sudah jadi kebiasaan setiap tahun. Bukan cuma di sekolah anak saya, hampir semua SD di Randudongkal juga begitu,” ujar SL, salah satu orang tua murid, kepada iNews Pemalang, Rabu (12/11/2025).
Meski dilakukan atas inisiatif orang tua, praktik ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Pasalnya, pemberian hadiah kepada guru yang berstatus pegawai negeri berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dianggap sebagai suap. Ancaman hukuman bagi penerimanya cukup berat — mulai dari penjara empat tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Pemerintah pun telah berulang kali mengingatkan agar guru tidak menerima bingkisan atau hadiah dari wali murid, baik saat kelulusan, pembagian rapor, maupun Hari Guru Nasional.
“Guru digaji oleh negara untuk mengajar. Jika hanya wali kelas yang diberi hadiah, hal itu justru menimbulkan ketidakadilan terhadap tenaga pendidik lainnya,” kata seorang pengamat pendidikan di Pemalang.
Fenomena ini juga dinilai bisa menimbulkan kecemburuan antarguru dan mengganggu objektivitas dalam proses belajar mengajar.
Pandangan Agama dan Etika
Dari sisi agama, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Ustadz Hafiz Taqwa, Lc., M.Ed., menilai pemberian hadiah dalam konteks pekerjaan tidak diperbolehkan karena berpotensi menjadi risywah (suap) atau gratifikasi.
“Islam memang menganjurkan memberi hadiah, tapi bila pemberian itu bisa memengaruhi keadilan atau membuat orang merasa terpaksa, hukumnya jadi terlarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rasulullah telah memperingatkan, “Siapa saja yang telah kami pekerjakan dan telah kami beri rezeki (upah), maka semua harta yang dia dapatkan di luar hal itu adalah harta ghulul (khianat).” (HR. Abu Dawud).
Pandangan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti fenomena ini. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, pemberian hadiah dari murid atau orang tua kepada guru boleh saja selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Editor : Aryanto