Sepeda Motor Warga Ulujami Pemalang yang Hilang Hampir Setahun Ditemukan, Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa, 14 April 2026 | 15:31 WIB
Saat ini, tersangka M telah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Aryanto