get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Lagi! Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Belik Pemalang

Minggu, 19 April 2026 | 18:20 WIB
header img
Polisi amankan seorang penjual obat keras ilegal di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. (Foto: Istimewa).

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut