Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Lagi! Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Belik Pemalang

Minggu, 19 April 2026 | 18:20 WIB
  • author Aryanto
Lagi! Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Belik Pemalang
Polisi amankan seorang penjual obat keras ilegal di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. (Foto: Istimewa).

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut