Sempat Todongkan Pistol ke Polisi, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polres Pemalang
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:37 WIB
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Bantarbolang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman ganda.
Editor: Aryanto