Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Todongkan Pistol ke Polisi, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polres Pemalang

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:37 WIB
  • author Aryanto
Sempat Todongkan Pistol ke Polisi, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polres Pemalang
Unit Reskrim Polsek Bantarbolang menunjukan barang bukti sebuah pistol mainan dan kunci T yang diduga digunakan tersangka dalam aksi curanmor. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Bantarbolang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman ganda.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut