Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang turut dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Terdapat dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurut dia, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang sebelumnya menjabat posisi yang kini ditempati Plt Jampidsus," ujarnya.
Editor : Aryanto