get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

OTT di Pemalang Terulang, KPK Menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
header img
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Kantor Kepala DPUTR Disegel, Selasa (28/7/2026) malam. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.

"Benar," ujarnya singkat.

Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah itu juga masih menutup rapat informasi mengenai barang bukti yang disita serta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Selain menangkap Bupati Pemalang, tim KPK juga menyegel Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Penyegelan juga dilakukan di dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.

OTT terhadap Anom Widiyantoro menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah di Pemalang yang tersandung perkara korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, KPK juga menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama sedikitnya 22 orang lainnya dalam OTT.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut