Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Karir Cemerlang Anom di BUMN hingga Sukses Jadi Bupati, Kini Kandas di Jeruji KPK

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:42 WIB
  • author Aryanto
Tragis! Karir Cemerlang Anom di BUMN hingga Sukses Jadi Bupati, Kini Kandas di Jeruji KPK
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan KPK mengenakan rompi oranye, Kamis (30/7/2026). Foto: Istimewa

Karier profesionalnya dimulai di PT Wijaya Karya (WIKA). Selama kurun 1996 hingga 2021, ia menempati berbagai posisi penting, mulai dari staf ahli, internal auditor, kepala seksi, manajer keuangan dan personalia, manajer keuangan dan operasi departemen luar negeri, hingga dipercaya sebagai general manager.

Selepas dari WIKA, Anom melanjutkan kiprahnya sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Hotel Indonesia Property (PT HIPA) pada periode 2021–2024.

Pengalaman panjang di perusahaan pelat merah menjadi modal politik yang mengantarkannya ke kursi Bupati Pemalang. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, Anom tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp21,3 miliar.

Namun, karier yang selama ini identik dengan profesionalisme kini dibayangi proses hukum. OTT yang dilakukan KPK mengubah arah perjalanan politiknya hanya beberapa bulan setelah resmi memimpin Kabupaten Pemalang.

Penangkapan Anom juga menambah daftar kepala daerah yang diamankan KPK sepanjang 2026. Sebelum dirinya, sedikitnya 11 kepala daerah telah diproses melalui operasi senyap lembaga antirasuah dengan dugaan tindak pidana korupsi yang beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut