get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Istri Bupati Pemalang Tiba di KPK Usai Kena OTT Kasus Suap dan Proyek

Modus Pemerasan Rektor Unsoed Dibongkar KPK, Orang Tua Maba Diminta Rp650 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:51 WIB
header img
KPK membongkar modus rektor Unsoed memeras orang tua mahasiswa baru. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, membongkar dugaan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

OTT yang digelar pada Kamis (20/8/2026) itu menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

KPK mengungkap salah satu modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut adalah meminta uang dalam jumlah besar kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Nilainya mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan permintaan uang itu dilakukan Norman Arie Prayogo dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Permintaan tersebut disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, yang diduga berperan sebagai perantara.

Skemanya bermula ketika orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diminta menyediakan uang Rp650 juta agar anaknya dapat masuk melalui jalur penerimaan mahasiswa baru. Uang kemudian diserahkan melalui pihak perantara.

Namun, janji tersebut tidak berujung pada kelulusan.

Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak diterima dalam seleksi Fakultas Kedokteran Unsoed. Kondisi itu menjadi salah satu bagian penting yang diungkap KPK dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.

Selain perkara Rp650 juta tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp764 juta. Uang tunai tersebut, menurut laporan, ditemukan penyidik dari Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berkaitan dengan pungutan di luar biaya pendidikan resmi. KPK menduga terdapat penggunaan pengaruh dan akses pejabat kampus untuk meminta sejumlah uang kepada calon mahasiswa atau orang tuanya dengan menjanjikan kelulusan.

Ironisnya, dalam kasus Rp650 juta, uang telah diberikan, tetapi calon mahasiswa tetap gagal masuk. Kasus ini kini menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut