Kasus Bullying Siswa SMP di Randudongkal Pemalang, Polisi Tetapkan Satu ABH
PEMALANG, iNewePemalang.id – Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang berujung pada meninggalnya korban. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, korban merupakan siswa SMP kelas VII, sedangkan ABH adalah siswa kelas VIII di sekolah yang sama.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik dalam rangkaian aksi perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Rendy saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan kekerasan terjadi sebanyak empat kali sepanjang Juli 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di sejumlah titik di lingkungan sekolah, yakni di bawah pohon dekat gerbang, depan Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta depan toilet sekolah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu korban.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” ujar Rendy.
Untuk mengungkap perkara, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari guru bimbingan konseling, guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelasnya.
Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap ABH, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Aryanto