Skandal Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Terbongkar, Siap-Siap PHK dan Jerat Pidana
JAKARTA, iNewePemalang.id – Menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), tuntutan ganti rugi, hingga proses pidana.
Orang lain bisa melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu karena pemalsuan dan penggunaan surat palsu merupakan tindak pidana murni (bukan delik aduan).
Ijazah menjadi salah satu dokumen penting dalam proses rekrutmen karena berkaitan langsung dengan kualifikasi calon pekerja. Karena itu, menyerahkan dokumen pendidikan palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan perusahaan, terutama apabila kebohongan tersebut membuat seseorang memperoleh pekerjaan, jabatan, upah, fasilitas, atau keuntungan yang seharusnya tidak diterimanya.
Bisa Berujung PHK dan Ganti Rugi
Ketentuan ketenagakerjaan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pekerja yang terbukti memberikan keterangan palsu.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan sebagai salah satu alasan PHK, sepanjang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, ketika penggunaan ijazah palsu terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku, hubungan kerja dapat diakhiri sesuai mekanisme hukum dan aturan internal perusahaan.
Persoalan juga tidak berhenti pada kehilangan pekerjaan. Jika penggunaan dokumen palsu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dapat menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban, termasuk menuntut pengembalian fasilitas atau keuntungan yang diperoleh secara tidak semestinya. Besaran dan dasar tuntutannya tentu bergantung pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman Pidana
Penggunaan ijazah palsu juga dapat masuk ke ranah pidana:
Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain ketentuan tersebut, penggunaan atau pemalsuan dokumen juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pemalsuan surat dalam hukum pidana.
Namun, penerapan pasal harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Pasalnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menggantikan sejumlah ketentuan KUHP lama dan mulai berlaku pada 2026. Karena itu, pasal yang diterapkan dalam perkara konkret harus disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Pesannya tegas: ijazah palsu bukan jalan pintas mendapatkan pekerjaan.
Ketika kebohongan terbongkar, yang dipertaruhkan bukan hanya pekerjaan. Reputasi, penghasilan, fasilitas yang telah diterima, hingga kebebasan dapat ikut menjadi taruhan.
Bagi perusahaan, verifikasi keaslian dokumen pendidikan menjadi langkah penting dalam proses rekrutmen. Sementara bagi pencari kerja, menggunakan dokumen asli dan memberikan informasi sesuai fakta merupakan pilihan paling aman agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.
Jangan pertaruhkan masa depan hanya demi selembar ijazah palsu.
Editor : Aryanto