Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

Kenalan via Medsos, Motor dan HP Gadis Remaja di Pemalang Dibawa Kabur, Dua Pria Diciduk Polisi

Jum'at, 11 September 2026 | 16:14 WIB
  • author Aryanto
Kenalan via Medsos, Motor dan HP Gadis Remaja di Pemalang Dibawa Kabur, Dua Pria Diciduk Polisi
Polisi mengamankan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pria kenalannya di medsos. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” tegas Wildan.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut