Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pemalang digelar 9 November 2026. Pemilih yang berada di perantauan pun pulang kampung untuk turut serta dalam Pilkades.
Lantas apakah boleh ongkos pulang warga pemilih perantauan dibiayai atau disewakan bus oleh calon kades?
Bagi calon kades yang memiliki modal finansial besar tentu sangat menguntungkan. Namun bagi calon kades yang tidak memiliki modal jelas sangat merugikan.
Tindakan calon kepala desa (kades) membiayai ongkos atau menyewakan bus khusus untuk memulangkan pemilih dari perantauan sangat rawan dikategorikan sebagai praktik politik uang (money politics) dan mobilisasi pemilih yang melanggar aturan.
Secara umum, tindakan ini tidak diperbolehkan dan memiliki risiko hukum yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Berikut adalah rincian aspek hukum dan risikonya:
1. Masuk dalam Kategori Politik Uang (Money Politics)
Meskipun calon kades berdalih "hanya membantu akomodasi" dan tidak memberikan uang tunai secara langsung, pemberian materi berupa fasilitas sewa bus gratis atau uang ongkos tetap dianggap sebagai bentuk pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.
2. Risiko Sanksi bagi Calon Kades
Jika tindakan mobilisasi pemilih dengan ongkosan ini terbukti dan dilaporkan, calon kades dapat menghadapi konsekuensi serius berdasarkan regulasi daerah setempat, antara lain:
Perbedaan dengan Pemilu/Pilkada Umum
Sebagai catatan, dalam aturan Pemilu atau Pilkada (Gubernur/Bupati) yang diatur oleh KPU, penyediaan jemputan atau kendaraan kampanye oleh tim resmi terkadang diperbolehkan asal dalam bentuk fasilitas/barang saat hari kampanye, bukan uang tunai.
Editor: Aryanto