Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?

Minggu, 08 November 2026 | 22:34 WIB
  • author Aryanto
Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?
Calon kades sewakan bus untuk pulangkan pemilih perantauan berpotensi terjerat politik uang dan gugatan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Namun, untuk ranah Pilkades, aturan lokal biasanya jauh lebih ketat guna menjaga kondusivitas desa. Memulangkan perantau secara eksklusif oleh satu calon kades demi mendulang suara di TPS sangat dilarang karena merusak asas pemilu yang jujur dan adil.

Kesimpulan: Bagi warga perantauan, sebaiknya pulang menggunakan biaya mandiri jika ingin menggunakan hak pilih secara netral. Bagi calon kades, hindari memfasilitasi kepulangan pemilih agar tidak tersandung kasus hukum yang dapat menggugurkan kemenangan di kemudian hari.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut