Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?
Minggu, 08 November 2026 | 22:34 WIB
Namun, untuk ranah Pilkades, aturan lokal biasanya jauh lebih ketat guna menjaga kondusivitas desa. Memulangkan perantau secara eksklusif oleh satu calon kades demi mendulang suara di TPS sangat dilarang karena merusak asas pemilu yang jujur dan adil.
Kesimpulan: Bagi warga perantauan, sebaiknya pulang menggunakan biaya mandiri jika ingin menggunakan hak pilih secara netral. Bagi calon kades, hindari memfasilitasi kepulangan pemilih agar tidak tersandung kasus hukum yang dapat menggugurkan kemenangan di kemudian hari.
Editor: Aryanto