PEMALANG, iNews.id - Razia penyakit masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang pada Selasa (31/5), membuat masyarakat mengelus dada, pasalnya dari hasil razia tersebut didapati di salah satu kamar kos pasangan kencan yang masih di bawah umur.
Dari delapan pasangan kencan yang terjaring oleh Satuan Satpol PP Kabupaten Rembang di beberapa kamar hotel dan kos-kosan, salah satu pasangan di bawah umur ini merupakan siswi pelajar SMP, yang berkencan sepulang sekolah.
Kasatpol PP Rembang, menuturkan bahwa rata-rata yang terjaring usianya masih remaja. Ada yang profesinya pemandu lagu.
Namun, salah satu diantaranya masih anak anak seusia 14 tahun, diketahui masih duduk dibangku kelas VIII SMP di wilayah itu.
”Untuk yang di bawah umur, pengakuannya pacaran. Tapi, untuk lebih detailnya, nanti kami lakukan pemeriksaan hari Kamis (2/6),” katanya.
Dari hasil razia Satpol PP Rembang di wilayahnya, diamankan sejumlah barang milik para pelaku seperti HP dan KTP untuk pemeriksaan dan selanjutnya akan diberi pembinaan.
“Kami amankan HP dan KTP. Nantinya, pelaku wajib hadir di kantor Satpol PP, dan untuk yang masih di bawah umur akan dipanggil orang tuanya,” terang Kasatpol PP Rembang.
Editor : Anila Dwi