get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Perempuan Cantik Tertipu Arisan Bodong Rp872 Juta yang Dikelola Sosialita di Pemalang 

Diduga Lakukan Penipuan Rp 2,4 miliar, Lukman Laksmana Alias Buluk Didepak dari Band Superglad

Rabu, 08 Juni 2022 | 16:00 WIB
header img
Vokalis Band Superglad, Lukman Laksmana alias Buluk didepak dari band Superglad.

PEMALANG, iNews.idVokalis Band Superglad Lukman Laksmana alias Buluk resmi didepak dari band Superglad karena diduga melakukan penipuan dengan total Rp 2,4 miliar.

"Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022, Buluk aka Lukman Laksamana sudah tidak lagi bagian dari Superglad," tulis Superglad

"Kami akan terus berjalan dengan napas dan format baru, terima kasih semua atas supportnya terhadap Superglad, show must go on, walk to together rock together," lanjut mereka di instagram @superglad_band.


Dalam kanal Youtube HAI, para korban Buluk juga hadir, diantaranya Yosy, Besly Irawan, Evan, Dimas dan Glenn. Mereka menjelaskan awal mula kronologi tuduhan penipuan yang dilakukan oleh Buluk.

Penipuan ini bermula saat Januari  2022 dengan modus investasi beras bulog, dengan keuntungan profit 16% per 2 Minggu.

"Si Buluk kasih tau ke gua kalau kakaknya dia kerja di Bulog Cirebon sebagai seorang kepala gudang. Disitu ada projek yang mau dijalanin dengan profit 16% per 2 Minggu," ujar Besly Irawan Sinaga di kanal youtube HAI.

Pada tanggal 16 Januari Besly Irawan mengirim 1 Milliar 55 Juta, dan ada tambahan 200 dan 225 Juta di bulan berikutnya. Jadi total kerugian yang dialami Besly sebesar 1 Milliar 480 Juta.

Besly dan korban lainnya sudah mencoba menghubungi pihak keluarga, teman, dan managemen namun tidak ada yang tahu keberadaan Buluk. Bahkan menyoal investasi tersebut.

Buluk terhitung hilang kontak sejak 13 Mei 2022 hingga sekarang belum diketahui keberadaan pastinya, semua sosial medianya pun hilang.

"Tanggal 13 nya pagi gua watsapp dia udah centang 1, sampai akhirnya gua search akun pribadinya udah ilang semua," lanjut Besly Irawan

Menurut mereka total korban Buluk sudah mencapai 13 orang. Namun, ada beberapa yang tidak mau dipublish.

Per tanggal 23 Mei para korban sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pasal 378 dan 373 KUHP penipuan dan penggelapan uang.

Namun sampai sekarang per 4 Juni belum BAP dari kepolisian, perkembangan masih dalam proses Laporan Pemeriksaan (LP).

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut