PEMALANG, iNews.id - Mantan Direktur PDAM berinisial TAS alias OM M (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di sel Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang jauh dari ayahnya.
"Tersangka TAS berdalih memberikan perhatian seperti orang tua, karena ayah korban bekerja di luar kota," kata Ade konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) pukul 14.00 WIB.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait