PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Keduanya berinisial MK (68) dan FA (22), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," kata Kapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024).
Masih kata Kapolres Pemalang, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada si anak (korban), saat sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya.
"Ibu dari anak (korban) adalah guru yang mengajar di tempat anak (korban) bersekolah," sambungnya.
Kapolres Pemalang menyebut, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan si ibu dan anak (korban).
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak (korban) merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak (korban) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," kata Kapolres Pemalang.
Lebih lanjut Kapolres Pemalang mengatakan, begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap si anak (korban).
"Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak (korban) sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," kata Kapolres Pemalang.
Kemudian, orang tua dari si anak (korban) yang menaruh curiga, menanyakan pada si anak asal uang dan jajanan tersebut.
"Menjawab pertanyaan itu, anak (korban) lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait