Polres Pemalang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Siswi SD di Comal

Aryanto
Polres Pemalang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Selasa (24/9/2024). Foto: Istimewa

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, orang tua dari si anak (korban) telah melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang, agar para tersangka dapat diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network